SURABAYA – Ditemui
seusai acara koalisi PDI Perjuangan, Adi yang menjabat sebagai sekertaris tim
pemenangan pasangan calon Risma-Whisnu menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sebagai fasilitator alat peraga kampanye (APK). KPU harus
bertanggung jawab mengenai alat peraga karena dana untuk mengadakannya adalah
dana dari APBD yang tidak lain adalah uang rakyat.
Menteri Dalam Negeri
menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak seluruh
Indonesia. Pemerintah juga menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari
libur nasional. Ini dilakukan agar para pemilih yang merantau keluar daerahnya
dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan Gubernur, dan Wakil
Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU telah membuat
rambu-rambu bagaimana pelaksanaan kampanye itu. Apa yang boleh, apa yang tidak,
bagaimana teknis serta ancaman sanksi bagi yang melanggar dalam Peraturan KPU
Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Desain dan
materi alat peraga kampanye (APK) dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon serta
tim kampanye masing-masing pasangan, namun untuk pembuatan dan pemasangan APK
dibiayai oleh KPU.
Ketua Panwas Kota
Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2015 tentang
Kampanye, seluruh alat perga kampanye yang meliputi, baliho, spanduk,
umbul-umbul dan videotron serta bahan kampanye akan dibuat oleh KPU. (26/09)
Penetapan pasangan
calon oleh KPU pada tanggal 24 Agustus 2015, ternyata masih menyisakan
persoalan, namun di Kota Surabaya sendiri penetapan pasangan calon telah
diadakan pada tanggal 24 September 2015. Kendati penetapan calon sudah
terlambat, Pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh KPU Surabaya juga terbilang
mundur dari jadwal yang seharusnya. Itu dikarenakan desain dari salah satu
calon pasangan terlambat untuk diserahkan ke KPU untuk dicetak. “KPU harus
segera mencetak, tidak harus menunggu pasangan lain untuk menyerahkan desannya”
Katanya sebagimana dikutip dari Suarasurabaya.net
Bukan hanya soal
keterlambatan pemasangan APK, Ketua tim pemenangan Risma-Whisnu juga
menyayangkan KPU atas tidak adanya pengawasan mengenai APK yang rusak maupun hilang
di tempat-tempat yang seharusnya terpasang alat peraga. APK yang dipasang harus
sesuai dengan ketentuan dan harus mengakomodir kedua calon pasangan. “Yang satunya
roboh yang satunya tidak. Yang satunya ditutupi mobil yang satunya tidak” timpal
Saifudin. Pihak pemenangan Risma-Whisnu tidak akan tinggal diam dan akan
memanggil KPU terkait ketidaksiapannya dalam menjalankan amanat undang-undang
tentang pembatasan alat peraga yang dipasang di area publik. “Seharusnya tiap
hari ada kontrol” tambahnya.
Dengan keterbatasan APK
yang terpasang, tim pemenangan pasangan calon Risma-Whisnu akan mengerahkan
seluruh SDM untuk membuat APK yang tidak melanggar aturan, salah satunya
memasang alat peraga kampanye di posko-posko pemenangan ditingkat RT dan RW. Hal
ini dilakukan agar informasi tentang pasangan calon yang disodorkan ke
masyarakat tidaklah terbatas dan terintegritas. Terintegritas berarti semua
masyarakat yang memiliki hak pilih itu harus terkomunikasi, baik secara teknis
maupun informasi tentang pasangan calon.
Berbeda dengan partai
merah, ketua tim pemenangan pasangan calon yang diusung oleh partai biru ini
yaitu Agung Nugroho sangat menyayangkan sikap KPU yang memilih menunggu secara
kolektif untuk mengganti spanduk maupun baliho yang rusak maupun hilang.
Menurutnya jika menunggu terlalu lama, yang dirugikan bukan hanya pasangan
calon, namun juga masyarakat yang kurang tersosialisasikan mengenai pasangan
calon. “Kalau harus menunggu, akan memakan waktu dan merugikan pasangan calon
khususnya paslon nomor 1 yang membutuhkan sosialisasi.” Tambahnya. Bahkan Agung
mengancam kepada KPU akan mengganti sendiri APK yang rusak dan hilang itu tanpa
menunggu KPU sebagaimana dikutip dari Suarapubliknews.net
Namun KPU memverifikasi
via Divisi Sosialisasi KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, bahwa kerusakan APK yang
ada dilapangan akan diganti oleh pihak ketiga. Sesuai dengan Surat Edaran KPU
Nomor 629 yang berbunyi alat peraga yang hilang maupun rusak akibat kejadian
khusus, Force Major, seperti karena faktor alam atau tidak disengaja akan
diganti oleh rekanan yang memroduksinya sebagaimana dikutip dari Selasar.com
Patut disayangkan ganti
rugi dari pihak ketiga ini dirasa kurang, sebab penggantian tersebut hanya
dilakukan satu kali saja di lokasi dimana alat peraga tersebut rusak atau
hilang. Anggaran untuk mengganti APK yang rusak hanya 10 persen per item. Jika yang rusak ada 5 umbul-umbul,
yang diganti hanya 1 umbul-umbul, begitu juga dengan spanduk. KPU juga
menyangkal perihal siapa yang memasang. “Untuk pengamanan APK itu tetap KPU,
panwas, serta pihak keamanan setempat dan Pemda. Namun, untuk pemasangannya
sudah diserahkan ke pihak ketiga (rekanan yang memasang APK)," jelas Nur
Syamsi.




09.04
Sora
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar