Stuffs


  • Web
  • Catatan Kecil
  • Indonesia Raya (Remix)

    Clock

    . . . . . Welcome to My Blog . . . . . Catatan Kecil Blog. . . . . . Welcome to My Blog . . . . .
    Thanks for visiting Catatan Kecil Blog, Enjoy Ur Self :)

    Rabu, 28 Oktober 2015

    Rusaknya Alat Peraga Kampanye, KPU Dinilai Tidak Becus


    SURABAYA – Ditemui seusai acara koalisi PDI Perjuangan, Adi yang menjabat sebagai sekertaris tim pemenangan pasangan calon Risma-Whisnu menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai fasilitator alat peraga kampanye (APK). KPU harus bertanggung jawab mengenai alat peraga karena dana untuk mengadakannya adalah dana dari APBD yang tidak lain adalah uang rakyat. 

    Menteri Dalam Negeri menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak seluruh Indonesia. Pemerintah juga menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Ini dilakukan agar para pemilih yang merantau keluar daerahnya dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

    KPU telah membuat rambu-rambu bagaimana pelaksanaan kampanye itu. Apa yang boleh, apa yang tidak, bagaimana teknis serta ancaman sanksi bagi yang melanggar dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Desain dan materi alat peraga kampanye (APK) dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon serta tim kampanye masing-masing pasangan, namun untuk pembuatan dan pemasangan APK dibiayai oleh KPU.

    Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, seluruh alat perga kampanye yang meliputi, baliho, spanduk, umbul-umbul dan videotron serta bahan kampanye akan dibuat oleh KPU. (26/09)

    Penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 24 Agustus 2015, ternyata masih menyisakan persoalan, namun di Kota Surabaya sendiri penetapan pasangan calon telah diadakan pada tanggal 24 September 2015. Kendati penetapan calon sudah terlambat, Pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh KPU Surabaya juga terbilang mundur dari jadwal yang seharusnya. Itu dikarenakan desain dari salah satu calon pasangan terlambat untuk diserahkan ke KPU untuk dicetak. “KPU harus segera mencetak, tidak harus menunggu pasangan lain untuk menyerahkan desannya” Katanya sebagimana dikutip dari Suarasurabaya.net

    Bukan hanya soal keterlambatan pemasangan APK, Ketua tim pemenangan Risma-Whisnu juga menyayangkan KPU atas tidak adanya pengawasan mengenai APK yang rusak maupun hilang di tempat-tempat yang seharusnya terpasang alat peraga. APK yang dipasang harus sesuai dengan ketentuan dan harus mengakomodir kedua calon pasangan. “Yang satunya roboh yang satunya tidak. Yang satunya ditutupi mobil yang satunya tidak” timpal Saifudin. Pihak pemenangan Risma-Whisnu tidak akan tinggal diam dan akan memanggil KPU terkait ketidaksiapannya dalam menjalankan amanat undang-undang tentang pembatasan alat peraga yang dipasang di area publik. “Seharusnya tiap hari ada kontrol” tambahnya.

    Dengan keterbatasan APK yang terpasang, tim pemenangan pasangan calon Risma-Whisnu akan mengerahkan seluruh SDM untuk membuat APK yang tidak melanggar aturan, salah satunya memasang alat peraga kampanye di posko-posko pemenangan ditingkat RT dan RW. Hal ini dilakukan agar informasi tentang pasangan calon yang disodorkan ke masyarakat tidaklah terbatas dan terintegritas. Terintegritas berarti semua masyarakat yang memiliki hak pilih itu harus terkomunikasi, baik secara teknis maupun informasi tentang pasangan calon.

    Berbeda dengan partai merah, ketua tim pemenangan pasangan calon yang diusung oleh partai biru ini yaitu Agung Nugroho sangat menyayangkan sikap KPU yang memilih menunggu secara kolektif untuk mengganti spanduk maupun baliho yang rusak maupun hilang. Menurutnya jika menunggu terlalu lama, yang dirugikan bukan hanya pasangan calon, namun juga masyarakat yang kurang tersosialisasikan mengenai pasangan calon. “Kalau harus menunggu, akan memakan waktu dan merugikan pasangan calon khususnya paslon nomor 1 yang membutuhkan sosialisasi.” Tambahnya. Bahkan Agung mengancam kepada KPU akan mengganti sendiri APK yang rusak dan hilang itu tanpa menunggu KPU sebagaimana dikutip dari Suarapubliknews.net

    Namun KPU memverifikasi via Divisi Sosialisasi KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, bahwa kerusakan APK yang ada dilapangan akan diganti oleh pihak ketiga. Sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 629 yang berbunyi alat peraga yang hilang maupun rusak akibat kejadian khusus, Force Major, seperti karena faktor alam atau tidak disengaja akan diganti oleh rekanan yang memroduksinya sebagaimana dikutip dari Selasar.com

    Patut disayangkan ganti rugi dari pihak ketiga ini dirasa kurang, sebab penggantian tersebut hanya dilakukan satu kali saja di lokasi dimana alat peraga tersebut rusak atau hilang. Anggaran untuk mengganti APK yang rusak hanya 10 persen per item. Jika yang rusak ada 5 umbul-umbul, yang diganti hanya 1 umbul-umbul, begitu juga dengan spanduk. KPU juga menyangkal perihal siapa yang memasang. “Untuk pengamanan APK itu tetap KPU, panwas, serta pihak keamanan setempat dan Pemda. Namun, untuk pemasangannya sudah diserahkan ke pihak ketiga (rekanan yang memasang APK)," jelas Nur Syamsi.

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Popular Posts

     
    Design by Sora