Stuffs


  • Web
  • Catatan Kecil
  • Indonesia Raya (Remix)

    Clock

    . . . . . Welcome to My Blog . . . . . Catatan Kecil Blog. . . . . . Welcome to My Blog . . . . .
    Thanks for visiting Catatan Kecil Blog, Enjoy Ur Self :)

    Rabu, 28 Oktober 2015

    Akibat Isu, #saverisma Menjadi Trending Topic World Wide


    SURABAYA – Tanda pagar saverisma langsung menjadi trending topic tidak lama setelah isu Risma mencuat ke media dan meresahkan masyarakat.

    Sebelumnya, ramai diberitakan mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihak kejasaan mengacu pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim pada 30 September 2015. Kasus yang menjerat petahana dalam Pilkada Surabaya 2015 mendatang ini adalah penyalahgunaan wewenang pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi.

    “Tersangkanya atas nama Bu Risma dan kami menerima pada 30 September. Kasusnya tentang penyalahgunaan wewenang Pasal 421 KUHP. Kami sudah memerintahkan dua jaksa untuk meneliti berkas tersebut,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto sebagaimana dikutip dari Metrotvnews.com

    Namun, pernyataan pihak diatas dibantah oleh Polda Jawa Timur. Polda Jatim menyatakan tak pernah menetapkan Risma sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Polisi Wibowo menyatakan SPDP yang dikirim ke Kejati bukan berisi status tersangka Risma, melainkan pemberitahuan dimulainya penyidikan.

    Gelar perkara yang sudah dilakukan tidak menemukan indikasi dan barang bukti Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi.

    “Saksi, pelapor, terlapor dan keterangan ahli sudah kami periksa. Termasuk Bu Risma yang kami periksa pada 17 Juni 2015. Tapi, kami tak mendapatkan adanya bukti yang kuat untuk melanjutkan perkara ini,” tegas Kombes Polisi Wibowo sebagaimana dikutip dari Metrotvnews.com

    Tautan berita dari situs berita online lokal Surabaya sudah mulai menyebar di media sosial Facebook dan Twitter sejak Jumat (23/10) sore. Tautan berita dengan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menginformasikan Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadikan Risma tersangka kasus pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi itu juga disebar melalui grup Blackberry Messenger ataupun WhatsApp.

    Di Twitter, bermunculan tagar seperti #SaveRisma dan #AkuBersamaRisma. Situs layanan analisis media sosial Topsy mencatat, pada Sabtu (24/10) pukul 15.00, ada 15.343 twit dengan kata kunci Risma. Sementara itu, tagar #SaveRisma dicuit 2.170 kali dan tagar #AkuBersamaRisma ditwit 322 kali sebagaimana dikutip dari Kompas.com

     Pemberitaan media yang memojokkan Tri Rismaharini selaku calon Walikota Surabaya mengundang banyak reaksi keras para relawan dan juga netizen. Para relawan membantu counter isu menggunakan tanda pagar saverisma dan mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Tak lama setelah kabar penetapan tersangka Risma mengemuka ke tengah masyarakat melalui media, dukungan untuk Risma dari netizen di Twitter mulai bermuculan dengan tagar #saverisma.

    Netizen pun tak tinggal diam, “Jam 2 itu pemberitaan masih menyerang kita semua, jam 5 pemberitaan mulai berbalik, dan kemudian jam 7 #saverisma jadi trending topic world wide nomor 7terang Aprizaldi selaku koordinator media center tim pemenangan Risma-Whisnu saat ditemui setelah acara di posko pemenangan PDI Perjuangan.

    @OmDennis men-tweet, "Bu Risma ditetapkan jadi tersangka di saat pilkada. Pelajaran yg bisa diambil: Susah jd orang baik di negeri ini. #SaveRisma".

    Sementara itu, @dantonp menulis, "Begitu berat tantangan jadi pejabat baik di negeri ini.#SaveRisma #SayaSurabaya".

    Tak ketinggalan Addie MS selaku komposer dan tokoh publik juga ikut berkomentar melalui akunnya @addiems, “Kalau kamu sependapat dengan saya bhw Bu Risma walikota Surabaya adalah salah satu Srikandi Indonesia, mohon RT #saverisma”

    Setelah tagar saverisma menjadi trending topic dunia Aprizaldi yakin bahwa masyarakat mendukung Bu Risma. Menurutnya, kepedulian warga kota terlihat pada dukungan kepada Risma saat dia menjadi terduga tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi. Isu-isu seperti ini dianggap seperti mendzolimi karena dalam nuansa pemilu malah mengindikasi bahwa adanya black campaign yang dilakukan pihak-pihak lain yang sengaja mendegradasi kepopuleritasan Risma serta Whisnu agar tidak bisa melanjutkan kepemimpinannya lagi di Kota Surabaya. “Hasil survey menunjukkan angka kita lebih tinggi jauh daripada serasi,” paparnya.

    Lebih lanjut, netizen menyebut, pihak Polda Jatim tidak pernah menetapkan Risma sebagai tersangka. Hal ini ditegaskan lewat 763 tweet. Namun, di saat bersamaan netizen juga mempertanyakan dasar pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal status tersangka Risma berdasarkan SPDP dari Polda Jatim. Hal ini menurut netizen harus segera diluruskan. Himbauan itu disampaikan lewat 699 tweet.

    Sementara itu, netizen yang pro terhadap Risma menyebut isu tersangka ini dihembuskan untuk menjatuhkan Risma yang akan maju lagi dalam Pilkada Surabaya, Desember mendatang. Karenanya, netizen menggalang dukungan terhadap Risma melalui hashtag #SaveRisma yang selama masa pemantauan telah digunakan sebanyak 805 tweet.

    Sebelumnya, tanda pagar saverisma juga pernah ramai saat Risma hendak menutup Lokalisasi Doli. Saat itu, dia mendapat dukungan penuh dari masyarakat atas keputusannya menutup lokalisasi yang konon terbesar di Asia Tenggara tersebut. Sementara itu, kata Risma (tanpa tanda pagar) sudah berada di urutan trending topic. Dari 10 trending topic yang muncul, Risma berada di urutan ke delapan.

    Rusaknya Alat Peraga Kampanye, KPU Dinilai Tidak Becus


    SURABAYA – Ditemui seusai acara koalisi PDI Perjuangan, Adi yang menjabat sebagai sekertaris tim pemenangan pasangan calon Risma-Whisnu menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai fasilitator alat peraga kampanye (APK). KPU harus bertanggung jawab mengenai alat peraga karena dana untuk mengadakannya adalah dana dari APBD yang tidak lain adalah uang rakyat. 

    Menteri Dalam Negeri menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak seluruh Indonesia. Pemerintah juga menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Ini dilakukan agar para pemilih yang merantau keluar daerahnya dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

    KPU telah membuat rambu-rambu bagaimana pelaksanaan kampanye itu. Apa yang boleh, apa yang tidak, bagaimana teknis serta ancaman sanksi bagi yang melanggar dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Desain dan materi alat peraga kampanye (APK) dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon serta tim kampanye masing-masing pasangan, namun untuk pembuatan dan pemasangan APK dibiayai oleh KPU.

    Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, seluruh alat perga kampanye yang meliputi, baliho, spanduk, umbul-umbul dan videotron serta bahan kampanye akan dibuat oleh KPU. (26/09)

    Penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 24 Agustus 2015, ternyata masih menyisakan persoalan, namun di Kota Surabaya sendiri penetapan pasangan calon telah diadakan pada tanggal 24 September 2015. Kendati penetapan calon sudah terlambat, Pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh KPU Surabaya juga terbilang mundur dari jadwal yang seharusnya. Itu dikarenakan desain dari salah satu calon pasangan terlambat untuk diserahkan ke KPU untuk dicetak. “KPU harus segera mencetak, tidak harus menunggu pasangan lain untuk menyerahkan desannya” Katanya sebagimana dikutip dari Suarasurabaya.net

    Bukan hanya soal keterlambatan pemasangan APK, Ketua tim pemenangan Risma-Whisnu juga menyayangkan KPU atas tidak adanya pengawasan mengenai APK yang rusak maupun hilang di tempat-tempat yang seharusnya terpasang alat peraga. APK yang dipasang harus sesuai dengan ketentuan dan harus mengakomodir kedua calon pasangan. “Yang satunya roboh yang satunya tidak. Yang satunya ditutupi mobil yang satunya tidak” timpal Saifudin. Pihak pemenangan Risma-Whisnu tidak akan tinggal diam dan akan memanggil KPU terkait ketidaksiapannya dalam menjalankan amanat undang-undang tentang pembatasan alat peraga yang dipasang di area publik. “Seharusnya tiap hari ada kontrol” tambahnya.

    Dengan keterbatasan APK yang terpasang, tim pemenangan pasangan calon Risma-Whisnu akan mengerahkan seluruh SDM untuk membuat APK yang tidak melanggar aturan, salah satunya memasang alat peraga kampanye di posko-posko pemenangan ditingkat RT dan RW. Hal ini dilakukan agar informasi tentang pasangan calon yang disodorkan ke masyarakat tidaklah terbatas dan terintegritas. Terintegritas berarti semua masyarakat yang memiliki hak pilih itu harus terkomunikasi, baik secara teknis maupun informasi tentang pasangan calon.

    Berbeda dengan partai merah, ketua tim pemenangan pasangan calon yang diusung oleh partai biru ini yaitu Agung Nugroho sangat menyayangkan sikap KPU yang memilih menunggu secara kolektif untuk mengganti spanduk maupun baliho yang rusak maupun hilang. Menurutnya jika menunggu terlalu lama, yang dirugikan bukan hanya pasangan calon, namun juga masyarakat yang kurang tersosialisasikan mengenai pasangan calon. “Kalau harus menunggu, akan memakan waktu dan merugikan pasangan calon khususnya paslon nomor 1 yang membutuhkan sosialisasi.” Tambahnya. Bahkan Agung mengancam kepada KPU akan mengganti sendiri APK yang rusak dan hilang itu tanpa menunggu KPU sebagaimana dikutip dari Suarapubliknews.net

    Namun KPU memverifikasi via Divisi Sosialisasi KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, bahwa kerusakan APK yang ada dilapangan akan diganti oleh pihak ketiga. Sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 629 yang berbunyi alat peraga yang hilang maupun rusak akibat kejadian khusus, Force Major, seperti karena faktor alam atau tidak disengaja akan diganti oleh rekanan yang memroduksinya sebagaimana dikutip dari Selasar.com

    Patut disayangkan ganti rugi dari pihak ketiga ini dirasa kurang, sebab penggantian tersebut hanya dilakukan satu kali saja di lokasi dimana alat peraga tersebut rusak atau hilang. Anggaran untuk mengganti APK yang rusak hanya 10 persen per item. Jika yang rusak ada 5 umbul-umbul, yang diganti hanya 1 umbul-umbul, begitu juga dengan spanduk. KPU juga menyangkal perihal siapa yang memasang. “Untuk pengamanan APK itu tetap KPU, panwas, serta pihak keamanan setempat dan Pemda. Namun, untuk pemasangannya sudah diserahkan ke pihak ketiga (rekanan yang memasang APK)," jelas Nur Syamsi.

    Popular Posts

     
    Design by Sora